Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pemilu Serentak Harusnya Masuk Prolegnas 2016

"Pemilu serentak 2019 akan banyak keluarkan energi. Seharusnya setahun sebelum itu kita sudah tidak bicara lagi soal Undang-Undang,"

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU Pemilu Serentak Harusnya Masuk Prolegnas 2016
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Saldi Isra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Pemilu harusnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Saldi Isr, mengatakan bila RUU tersebut harus dibahas secepatnya.

"Pemilu serentak 2019 akan banyak keluarkan energi. Seharusnya setahun sebelum itu kita sudah tidak bicara lagi soal Undang-Undang," ujar Saldi di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (18/5/2016).

Dalam pasal 22E UUD 1945 tertulis Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Berdasarkan teks konstitusi itu lah, ia menegaskan argumentasi Pemilu dan Pilkada bisa dipisahkan.

"Pemilihan kepala daerah tidak dinyatakan secara eksplisit dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Ini cara yang mungkin digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa Pemilu lokal dan Pemilu nasional bisa dipisahkan," ujar Saldi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, akan banyak pihak yang menolak UU Pemilu serentak.

Kata Saldri, bagi mereka yang tidak menerimanya bisa mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang jelas nanti awalnya itu adalah Pemilu legislatif itu akan berhimpitan dengan Pemilu presiden. Jadi pekerjaan yang dulu dipisah sekarang jadi digabungkan," katanya.

Menurutnya, agar semua bisa dilaksanakan dengan baik, desain hukumnya UU Pemilu harus diselesaikan lebih awal.

"Kalau dia digabungkan memerlukan pekerjaan yang ekstra. Kalau diselesaikan lebih awal, kita bisa mengantisipasi kelemahan yang timbul kalau nanti diadakan Pemilu serentak," ujarnya.

Dalam seminar "Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah" tersebut, ia mendesak Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yassona Laoly memberikan perhatian lebih pada permasalahan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas