Rugikan Negara Rp 700 Triliun, Rachmawati Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI
Putri Presiden pertama RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri meminta KPK membongkar tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Presiden pertama RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ini cukup lama tetapi tidak tersentuh oleh lembaga KPK, yaitu masalah BLBI. Karena itu persoalan akumulatif, negara alami kerugian Rp 700 triliun," kata Rachmawati saat mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, akibat penyelewengan dana BLBI itu, negara harus membayar Rp 60 triliun. Uang yang diambil untuk menalanginya itu dari pembayaran pajak rakyat.
"Sangat tidak adil dan menurut saya zalim," katanya.
Rachmawati kemudian mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyebut bahwa BLBI itu menyengsarakan rakyat Indonesia seumur hidup. Karena itu, dia pun mendesak KPK segera menindaklanjutinya.
"Saya bawa tambahan untuk sampaikan aspirasi masyarakat untuk segera menuntaskan kasus BLBI. Tidak hanya pelaku atau obligor atau koruptor yang terlibat, tapi yang membuat kebijakan, terutama SKL (surat Keterangan Lunas) dan release and discharge di era Mega (Megawati Soekarnoputri)," katanya.
Penyelidikan kasus korupsi SKL BLBI itu tak terdengar lagi perkembangannya saat ini. Namun, di awal kepemimpinannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bakal menyelesaikan kasus penyelewengan dana BLBI tersebut.
Seperti diketahui, saat Abraham Samad masih menjadi Ketua KPK, lembaga antirasuah beberapa kali memeriksa tiga menteri di era Presiden Megawati.
Mereka yang digarap pada akhir Desember 2014 lalu itu yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang realese and discharge.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp 138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut lantaran penggunaan dana talangan itu tidak jelas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.