Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Kebiri Bagi Predator Anak, Din Syamsuddin: Saya Belum Lihat Dalil Agama yang Membolehkan

kebiri berbeda dari bentuk pemberatan hukuman lain. Bentuk pemberatan seperti hukuman mati karena membunuh ada dalam hukum agama, tapi kebiri tidak ad

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Wacana Kebiri Bagi Predator Anak, Din Syamsuddin: Saya Belum Lihat Dalil Agama yang Membolehkan
Valdy Arief/Tribunnews.com
Din Syamsuddin usai acara deklarasi ormas Pergerakan Indonesia Maju di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Sabtu (22/5/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Pemerintahan Joko Widodo mempertimbangkan beberapa aspek sebelum menerapkan pemberatan berupa kebiri kimiawi pada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Aspek kesesuaian dengan hukum agama, khususnya Islam, disebut Din harus jadi pertimbangan sebelum hukuman kebiri diberlakukan.

"Wacana pengebirian, perlu dipertimbangkan karena menyangkut pada sesuatu yang melekat pada diri manusia, hasrat syahwat," kata Din usai deklarasi ormas Pergerakan Indonesia Maju di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Sabtu (22/5/2016).

"Itu karunia Ilahi. Tentu harus dipergunakan dengan baik dan benar. Saya belum lihat dalam hukum agama ada dalil yang bolehkan," sambungnya.

Din menyebut pendapat itu dia lontarkan bukan sebagai bentuk penolakannya pada hukuman kebiri. Hanya, menurutnya tetap perlu pandangan pemuka agama terkait hukuman bagi predator anak.

Pasalnya, sebut Din, kebiri berbeda dari bentuk pemberatan hukuman lain. Bentuk pemberatan seperti hukuman mati karena membunuh ada dalam hukum agama, tapi kebiri tidak ada.

Berita Rekomendasi

"Ini beda dengan membunuh yang ada hukuman qisas (hukum pancung), oleh karena itu perlu dipertimbangkan lagi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas