Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Harus Mundur saat Ikuti Pilkada demi Penguatan Parpol

Koordinator Nasional JPRR, Masykurudin Hafidz mengungkapkan pelaksanaan Pilkada sesungguhnya bukan hanya perebutan kekuasaan daerah semata.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Dewan Harus Mundur saat Ikuti Pilkada demi Penguatan Parpol
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (30/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan salah satu poin revisi UU Pilkada adalah aturan terkait status anggota DPR, DPD dan DPRD saat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak nanti.

Kewajiban mundur atau cukup cuti menjadi perdebatan krusial terkait pencalonan.

Koordinator Nasional JPRR, Masykurudin Hafidz mengungkapkan pelaksanaan Pilkada sesungguhnya bukan hanya perebutan kekuasaan daerah semata.

"Dalam konteks konsolidasi demokrasi, Pilkada adalah sarana bagi partai politik untuk mendistribusikan kekuasaan kepada semakin banyak pihak dan wahana bagi para kader partai politik untuk belajar mendapatkan simpati publik," kata Masykurudin melalui pesan singkat, Senin (24/5/2016).

Melalui Pilkada, partai politik dapat menggerakkan roda organisasi dan memperbanyak kader-kader partai untuk terlibat dalam peristiwa-peristiwa politik.

Ia menilai peluang memperkuat partai dengan memberikan kesempatan kepada kader partai untuk mengikuti seleksi kepemimpinan daerah.

Berita Rekomendasi

"Pengalaman mengikuti seleksi kepala daerah memberikan harapan baru bagi masyarakat dan semakin membuka peluang banyak pihak untuk berkontribusi menjadi pemimpin lokal. Dengan begitu, secara sistemik partai menjadi ladang bagi kader-kader dengan pengalaman seleksi kepemimpinan yang handal," katanya.

Oleh karena itu, Masyukurudin melihat kewajiban mundurnya anggota dewan bukan hanya dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara, menghindari kecaman rakyat bahwa Pilkada hanya menjadi ajang coba-coba.

Tetapi yang jauh lebih penting adalah demi penguatan partai politik itu sendiri.

"Yaitu bagaimana partai politik dapat membagi kesempatan untuk meraih kekuasaan untuk menjadi pejabat publik dengan melibatkan semakin banyak kader. Dengan demikian, penguatan partai politik akan berjalan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas