Hemas: DPD Dorong Diterapkan Hukuman Berat Pelaku Kejahatan Seksual
Pasalnya menurut Hemas, hukuman kebiri adalah opsi terakhir.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong diterapkannya hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
"Khususnya untuk masalah hukuman (pelaku kekerasan seksual), DPD mendorong hukuman diciptakan seberat-beratnya untuk para pelaku," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Legislator asal DI Yogyakarta itu menuturkan, dibutuhkan peran aktif semua lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual tersebut.
Dikatakannya, ia yang berada di parlemen mendorong agar diciptakannya UU yang lebih melindungi para perempuan.
Mengenai hukuman kebiri yang diatur dalam peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu), menurut Hemas harus dikaji lebih mendalam.
Pasalnya menurut Hemas, hukuman kebiri adalah opsi terakhir.
"Kebiri itu jadi opsi terakhir, kita harap ada hukuman lain sebelumnya yang dipertimbangkan. Saya rasa hukuman kebiri itu perlu dipertimbangkan," ujarnya.