Kapolri: Jangan Terkecoh Penjahat yang Pakai Baju ''Turn Back Crime''
Baju tersebut bisa dikenakan oleh siapapun termasuk masyarakat umum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa baju berlogo "Turn Back Crime" yang saat ini sedang marak di pasaran, bukanlah baju resmi dari kepolisian.
Baju tersebut bisa dikenakan oleh siapapun termasuk masyarakat umum.
Namun begitu, Badrodin mengatakan jika masyarakat melihat ada seseorang yang mengenakan baju tersebut dan berlaku layaknya petugas polisi, hal itu perlu dipertanyakan.
Dia menjelaskan setiap reserse kepolisian tidak mengenakan pakaian dinas kepolisian saat melakukan operasi penangkapan ataupun penindakan.
"Kalau sidak polisi bisa ditanya ada surat tugasnya, kalau dia mau melakukan penangkapan tak ada surat tugasnya ya lihat namanya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Dia mengatakan bahwa sejauh ini hasil yang diberikan dari beredarnya baju tersebut terasa positif karena masyarakat dapat ikut serta mengurangi kejahatan.
"Ketika mereka memakai baju itu, mereka juga merasa punya tanggung jawab untuk menanggulangi kejahatan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.