Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Sekolah oleh Siswa MI di Solo

Pelaku akan dikenai Pasal 187 ke-1 dan atau 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Sekolah oleh Siswa MI di Solo
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Lemari buku yang hangus di Madrasah Ibtidaiyah Ngombakan, Polokarto, Senin ( 23/5/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus pembakaran kelas di Sukoharjo yang dilakukan oleh siswa Madrasah Ibtidaiyah.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum kan prinsipnya pasti diproses. Kalau memang itu kesengajaan kemudian tidak ada penyelesaian melalui resteratif, maka melalui proses hukum," ujar Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Namun, Badrodin mengatakan bahwa akan ada perlakuan berbeda dalam memproses hal tersebut  mengingat pelaku yang berinisial VRR masih di bawah umur.

"Tetapi memang perlakuannya berbeda, tidak sama dengan perlakuan tehadap anak dewasa. tapi prinsip sama," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Solo, pelaku dugaan pembakaran Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah di Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo, Senin (23/5/2016) subuh, ternyata seorang siswi kelas lima madrasah tersebut.

Cewek berinisial VRR (11) itu diduga kesal karena sering dibully alias diejek kawan-kawan sekelasnya sehingga kemudian nekat membakar ruang kelasnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, ketika dimintai konfirmasi TribunSolo.com, Senin (23/5/2016) sore, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa VRR.

Berita Rekomendasi

Pelaku akan dikenai Pasal 187 ke-1 dan atau 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini ditangani oleh PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim Polres Sukoharjo," kata dia.

"Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini pakai Hukum Acara Pidana Anak,” ujar AKBP Ruminio Ardano.

Menurut Kapolres, VRR telah mengaku kepada petugas kepolisan bahwa dirinyalah pelaku pembakaran di ruang kelas enam sekolahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas