Kapolri Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Sekolah oleh Siswa MI di Solo
Pelaku akan dikenai Pasal 187 ke-1 dan atau 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus pembakaran kelas di Sukoharjo yang dilakukan oleh siswa Madrasah Ibtidaiyah.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum kan prinsipnya pasti diproses. Kalau memang itu kesengajaan kemudian tidak ada penyelesaian melalui resteratif, maka melalui proses hukum," ujar Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Namun, Badrodin mengatakan bahwa akan ada perlakuan berbeda dalam memproses hal tersebut mengingat pelaku yang berinisial VRR masih di bawah umur.
"Tetapi memang perlakuannya berbeda, tidak sama dengan perlakuan tehadap anak dewasa. tapi prinsip sama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Solo, pelaku dugaan pembakaran Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah di Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo, Senin (23/5/2016) subuh, ternyata seorang siswi kelas lima madrasah tersebut.
Cewek berinisial VRR (11) itu diduga kesal karena sering dibully alias diejek kawan-kawan sekelasnya sehingga kemudian nekat membakar ruang kelasnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, ketika dimintai konfirmasi TribunSolo.com, Senin (23/5/2016) sore, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa VRR.
Pelaku akan dikenai Pasal 187 ke-1 dan atau 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini ditangani oleh PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim Polres Sukoharjo," kata dia.
"Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini pakai Hukum Acara Pidana Anak,” ujar AKBP Ruminio Ardano.
Menurut Kapolres, VRR telah mengaku kepada petugas kepolisan bahwa dirinyalah pelaku pembakaran di ruang kelas enam sekolahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.