Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolusi Pengadaan Barang dan Jasa Masuk Kategori Persaingan Usaha Tidak Sehat

BPK sebagai lembaga negara ingin meningkatkan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kolusi Pengadaan Barang dan Jasa Masuk Kategori Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tribunnews.com/Andri Malau
Ketua BPK Harry Azhar Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mengatakan, di era globalisasi saat ini persaingan usaha sehat merupakan hal penting yang harus dapat diciptakan oleh suatu negara.

Menurutnya, negara berperan dalam membangun iklim usaha dan investasi yang positif yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Harry, pemusatan ekonomi pada pihak tertentu atau monopoli dapat mengganggu ‎terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif.

"BPK sebagai lembaga negara ingin meningkatkan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain dukungan kepada pemerintah dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha," kata Harry di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut Harry, dalam tugasnya BPK sering menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat yang mempengaruhi iklim investasi di tingkat daerah maupun tingkat nasional.

Menurutnya, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

"Dalam pemeriksaan tersebut seringkali BPK menemukan adanya indikasi kolusi antara peserta lelang dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Indikasi kolusi tersebut merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

‎Masih kata Harry, rekomendasi BPK sampai saat ini hanya menyentuh pengelola keuangan negara, namun tidak dapat menyentuh pelaku usaha yang sebenarnya memiliki peran yang cukup dominan dalam pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak kepada ketidakekonomian, inefisiensi, dan inefektifitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas