Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Buka Pendaftaran Verifikasi Parpol Jadi Badan Hukum Hari Ini

Pembukaan ini diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkumham Buka Pendaftaran Verifikasi Parpol Jadi Badan Hukum Hari Ini
Tribunnews.com/Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi membuka verifikasi partai politik menjadi sebuah badan hukum, Selasa (24/5/2016).

Pembukaan ini diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sejumlah pimpinan parpol pun hadir dalam acara ini, diantaranya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan juga Jimly Asshidiqqie.

Untuk diketahui, verifikasi ini merupakan langkah awal sebelum menjadi peserta pemilu 2019.

Ada dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Hal pertama yaitu verifikasi administrasi yaitu memverifikasi dokumen yang disampaikan partai politik dan kedua verifikasi faktual yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD Tingkat l dan Il, serta kecamatan.

Keduanya guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan, dan kemudian disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomr 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan pertimbangan di atas pada Selasa tanggal 24 Mei 2016, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundang partai politik yang belum berbadan hukum unuk mendaftar, dimulai tanggal 24 Mei-29 Juli 2016. pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB .

Pendaftaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan dokumen verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas