Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nusron Wahid: Pemerintah Korsel Deportasi 8 TKI Terlibat ISIS

Nusron mengatakan, terindikasinya kedelapan TKI tersebut ketika menjalani proses wawancara dengan otoritas Korea Selatan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nusron Wahid: Pemerintah Korsel Deportasi 8 TKI Terlibat ISIS
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak delapan TKI yang terindikasi gabung ke kelompok ISIS sudah dideportasi oleh Pemerintah Korea Selatan.

"Waktu belau (Presiden Joko Widodo) kunjungan ke Korea ada delapan orang TKI yang menjadi concern terlibat ISIS. Dan itu jadi concern Pemerintah Korea tapi sudah dideportasi ke Indonesia," ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Nusron mengatakan, terindikasinya kedelapan TKI tersebut ketika menjalani proses wawancara dengan otoritas Korea Selatan.

"Sering menggelar pengajian, lalu ketika diwawancarai mau dipulangkan, ditanya setelah ini mau ngapain, kami mau mati syahid di medan perang yang nyata," ucap Nusron.

Nusron mengatakan, delapan TKI yang terindikasi bergabung ke ISIS tersebut telah dideportasi ke Indonesia pada Bulan April lalu.

Diketahui, pihak Imigrasi Korea Selatan telah berkoordinasi dengan KBRI Seoul terkait dengan adanya WNI di Korsel yang diduga merupakan simpatisan suatu kelompok ataupun gerakan ekstrim berlatar belakang keagamaan.

Indikasinya ketika gambar-gambar yang dipajang di facebook milik WNI tersebut menampilkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria.

Berita Rekomendasi

WNI tersebut selanjutnya dimonitor oleh otoritas keamanan Korsel. Hal ini karena dikuatirkan akan membahayakan keamanan nasional Negara Asia Timur ini.

Pihak keamanan pada saat yang sama melakukan pelacakan keberadaan WNI dimaksud guna diperiksa dan kemungkinan pendeportasian kembali ke Indonesia.

Sejauh ini, WNI tersebut ditangkap karena dianggap melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Korea Selatan serta dicurigai mendukung organisasi terlarang.

Pada saat penangkapan oleh polisi dilokasi didapat pisau, senapan M-16 mainan dan buku-buku tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas