Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Bakamla RI Beberkan Peran Bakamla dalam Acara Round Table Discussion

Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Ka Bakamla RI) Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: FX Ismanto
zoom-in Kepala Bakamla RI Beberkan Peran Bakamla dalam Acara Round Table Discussion
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA
Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Ka Bakamla RI) Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. membeberkan peran Bakamla dalam rangka pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), pada Round Table Discussion (RTD) Kajian Strategik Jangka Panjang, di Gedung Astagatra Lt. lV Barat, Ruang Kresna, Lemhannas RI, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016). TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA 

Laporan Humas Bakamla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Ka Bakamla RI) Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. membeberkan peran Bakamla dalam rangka pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), pada Round Table Discussion (RTD) Kajian Strategik Jangka Panjang, di Gedung Astagatra Lt. lV Barat, Ruang Kresna, Lemhannas RI, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

 Dalam paparannya, pucuk pemimpin tertinggi di jajaran Bakamla RI itu  mengatakan,  pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan konsekwensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Merupakan tanggungjawab atau kewajiban Indonesia untuk mengamankan pelayaran internasional yang telah ditentukan, sekaligus mengandung potensi ancaman keamanan dan kedaulatan.

Seiring dengan dasar hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, lanjutnya, negara pantai memiliki kewajiban untuk mengamankan ALKI, secara garis besar mencakup penentuan alur laut dan rute penerbangan diatasnya, menentukan skema pemisah, tidak boleh menangguhkan lintas dan menjamin keamanan dan keselamatan navigasi.

 

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban negara pantai ralam rangka mengelola ALKI, sebagaimana telah ditentukan, yaitu di wilayah ALKI I, II, dan III, beserta skema pemisahnya,” katanya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas