Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Ingatkan Jaksa Agung Hindari 'Sandiwara' Proses Hukuman Mati

Luhut mengatakan, sesuai Peraturan Perundang-Undangan bahwa hukuman mati baru akan diumumkan tiga hari sebelum dilaksanakan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Luhut Ingatkan Jaksa Agung Hindari 'Sandiwara' Proses Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (18/5/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 miliar kepada Arinze Petrus Eneh yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dirinya sudah mengingatkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar menghindari adanya 'sandiwara' di dalam proses hukuman mati.

"Saya sudah ingatkan kepada Pak Prasetyo tidak lagi ada sandiwara atau sinteron soal begituan," ujar Luhut di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Luhut mengatakan, sesuai Peraturan Perundang-Undangan bahwa hukuman mati baru akan diumumkan tiga hari sebelum dilaksanakan.

"Sesuai dengan Perundang-Undangan, tiga hari sebelum dieksekusi," kata mantan Kepala Staf Presiden ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto menyebut eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pertengahan bulan Mei 2016.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah regu tembak untuk mengeksekusi.

Namun, ia belum memastikan tanggal persisnya.

Berita Rekomendasi

"Belum tahu (tanggalnya). Pokoknya pertengahan bulan," ujar Liliek saat dihubungi, Selasa (10/5/2016).

Liliek mengatakan, segala persiapan sudah dilakukan. Akan tetapi, hingga saat ini Polda Jateng belum menerima instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi.

"Tinggal pencet bel saja, tergantung perintah JA (jaksa agung)," kata Liliek.

Sementara, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mensinyalir eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada Juli 2016.

Selama ini, berembus kabar bahwa eksekusi akan dilakukan bulan ini.


"Ya, mungkin saja (setelah lebaran). Puasa-puasa eksekusi kan tidak bagus. Masa lagi puasa mau eksekusi," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu (18/5/2016) malam.

Namun, Prasetyo tidak memastikan tanggal eksekusi dilakukan.

Ia pun belum dapat menyebutkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan karena beberapa terpidana masih menjalani upaya hukum.

"Belum ada. Kita lihat nanti," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas