Pemberian Obat Antiandrogen tak akan Memunculkan Efek Feminin pada Seorang Pria
Cairan antiandrogen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang, sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik, sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan.
Zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Rusia serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Sebenarnya, ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.
Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron.
Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.
Sedangkan, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia antiandrogen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.
Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, pada era modern, kebiri memang tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia.
Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon antiandrogen.
"Hormon antiandrogen itu adalah anti-hormon laki-laki. Pemberian obat antiandrogen tidak akan memunculkan efek pada seorang pria akan menjadi feminin," jelas Wimpie.
Namun, kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan antiandrogen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang, sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.
Antiandrogen juga mengurangi massa otot, yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen.
Artinya, jika pemberian zat antiandrogen dihentikan, maka efeknya juga akan berhenti, dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual, maupun kemampuan ereksi. (kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.