Pentolan Gafatar Ahmad Musaddeq Ditangkap Bersama Dua Tangan Kanannya
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga orang pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5/2016) malam.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama.
Tiga pimpinan yang ditangkap adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya.
"Diperoleh info dia bukan cuma melakukan penistaan, tapi juga merencanakan makar jadi kita lakukan penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Penyidik sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
Laporan diterima sejak Januari 2016 lalu dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2016.
Agus mengaku penyelidikan kasus tersebut tak mudah. Polri perlu merunut informasi mulai dari perekrutan hingga pengikut Gafatar dibawa ke Kalimantan.
"Kita kumpulkan buktinya. Ternyata dia bukan cuma mengajarkan agama yang tidak sesuai, tapi menggabungkan Al-Quran, Injil, dan Yahudi," kata dia.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya menyebut bahwa Gafatar merupakan organisasi terlarang karena dianggap menyebar ajaran yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan pendalaman Kejagung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, diyakini bahwa Gafatar merupakan turunan dari kelompok Al Qaeda Al Islamiyah yang pernah dilarang pemerintah tahun 2007.
"Dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah didalami, Gafatar metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang Jaksa Agung tahun 2007, Al Qaeda Al Islamiah. Saya minta masyarakat bisa memahami ini," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).
Larangan organisasi Al Qaeda Al Islamiah diatur dalam Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 9 November 2007.
Baik Al Qaeda maupun Gafatar dilarang di Indonesia karena adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menganggap keberadaan keduanya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Terlebih lagi ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran pokok agama Islam. (Nabilla Tashandra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.