KPK Periksa Tiga Anggota Polri Pengawal Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota Polri terkait suap pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota Polri terkait suap pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga anggota Polri tersebut adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan.
Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Ketiganya telah dipanggil pada Selasa lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun, ketiga anggota Polri tersebut pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Ketiganya diduga kuat memiliki informasi menyangkut kasus tersebut dikarenakan Nurhadi telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari rumah Nurhadi penyidik KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas permohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.