Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Fortuner, Yaris dan Uang Ratusan Juta Terkait Suap Hakim Tipikor Bengkulu

"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," kata Yuyuk.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sita Fortuner, Yaris dan Uang Ratusan Juta Terkait Suap Hakim Tipikor Bengkulu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan uang yang berhasil di sita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam ott tersebut KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba. Tak hanya Janner, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.Berhasil disita juga dalam OTT tersebut juga berhasil di sita uang senilai Rp 150 juta rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu mobil unit Toyota Fortuner milik tersangka Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Yaris milik tersangka bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii

"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Selain menyita dua unit mobil milik kedua tersangka, penyidk juga menyita sejumlah uang Rp 499.800.000 dari umah Janner. Uang tersebut adalah pemberian Rp 500 juta terkait suap tersebut.

"Kurang Rp 200 ribu. Disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," ungkap Yuyuk.

Sekadar informasi, KPK menetapkkan lima tersangka suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba ditahan di Rutan KPK, hakim PN Kota Bengkulu Toton ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy di Rutan Cipinang, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii ditahan di Rutan Salemba dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Janner dan Toton diperkirakan menerima uang haram Rp 650 juta dari Syafri dan Edi agar putusan tersebut menguntungkan mereka. Keduanya adalah terdakwa pada kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas