KPK Sita Fortuner, Yaris dan Uang Ratusan Juta Terkait Suap Hakim Tipikor Bengkulu
"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," kata Yuyuk.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu mobil unit Toyota Fortuner milik tersangka Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Yaris milik tersangka bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii
"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Selain menyita dua unit mobil milik kedua tersangka, penyidk juga menyita sejumlah uang Rp 499.800.000 dari umah Janner. Uang tersebut adalah pemberian Rp 500 juta terkait suap tersebut.
"Kurang Rp 200 ribu. Disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," ungkap Yuyuk.
Sekadar informasi, KPK menetapkkan lima tersangka suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba ditahan di Rutan KPK, hakim PN Kota Bengkulu Toton ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy di Rutan Cipinang, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii ditahan di Rutan Salemba dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Janner dan Toton diperkirakan menerima uang haram Rp 650 juta dari Syafri dan Edi agar putusan tersebut menguntungkan mereka. Keduanya adalah terdakwa pada kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.