Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Penistaan Agama Gafatar

"Pasti hasil pemeriksaan terus berkembang, siapa-siapa lagi yang memiliki peran dominan. Nanti akan ditetapkan status hukum berikutnya pada mereka-mer

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Penistaan Agama Gafatar
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Irjen Pol Boy Rafli Amar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka ditahan Bareskrim atas kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Ketiga tersangka itu mantan pimpinan Gafatar, Ahmad Mussadeq dan dua orang pengikutnya, Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya.

"Pasti hasil pemeriksaan terus berkembang, siapa-siapa lagi yang memiliki peran dominan. Nanti akan ditetapkan status hukum berikutnya pada mereka-mereka," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (27/5/2016).

Diutarakan Boy, sejauh ini selain menetapkan tiga tersangka penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa lebih dari 50 saksi‎.

Tidak menutup kemungkinan ada ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

"Yang lain masih dalam kapasitas sebagai saksi, bagi tersangka baru bisa diancam hukuman diatas 5 tahun penjara seperti tiga tersangka sebelumnya," beber Boy.

Berita Rekomendasi

‎Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menyebutkan penahanan Mussadeq dan dua rekannya terjadi pada Rabu (25/5/2016) malam.

Penahan itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya.

"Ada laporan masyarakat bernama H. Muhammad Tahir Mahmud, beliau sebagai warga negara beragama Islam. Dia membuat laporan bernomor 48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016. Melaporkan tentang masalah penistaan agama," kata Agus.

Atas perbuatannya Mussadeq dan dua rekannya terancam dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas