Jaksa KPK Tuntut Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 6 Tahun Penjara
Sigit terbukti menerima suap sebesar Rp1,2 miliar dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Sigit terbukti menerima suap sebesar Rp1,2 miliar dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho untuk mempermudah persetujuan dan pengesahan APBD Sumut.
"Terdakwa Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Lebih lanjut jaksa Afni mengatakan, uang Rp 1,2 miliar tersebut diberikan Gatot agar Sigit yang menjabat wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 itu menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD Sumut.
Uang suap itu, diterima Sigit secara bertahap. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, dan Kabiro Sekretariat Daerah Sumut Baharudin Siagian.
Tuntutan Sigit diringankan lantaran politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak pernah bertindak melawan hukum dan telah mengembalikan sebagian uang yang bukan miliknya pada DPRD Sumut.
Namun jaksa tetap menuntut pada Sigit untuk membayar uang sebesar Rp 355 juta pada pemerintah melalui DPRD Sumut sebagai ganti rugi.
"Jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan aset oleh negara," kata Afni.
Selain Sigit, jaksa juga menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan pada eks wakil Ketua DPRD Sumut lainnya yakni Chaidir Ritonga.
Chaidir juga diminta mengganti uang sebesar Rp2 miliar pada DPRD Sumut lantaran dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,4 miliar dari Gatot.
Jaksa menyebutkan, pada persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, Chaidir menerima uang sebesar Rp 75 juta.
Pada APBD 2013 dia menerima Rp 135 juta, kemudian tahun 2014 menerima Rp 1,13 miliar. Pada persetujuan APBD Sumut 2015, Chaidir kembali menerima uang sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Saleh juga diminta mengganti uang sebesar Rp 712 juta pada DPRD Sumut lantaran dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar dari Gatot.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.