Terpidana Mati Kasus Narkoba Menangis Bacakan Surat di Depan Hakim
Titus mengajukan PK kedua karena ada pernyataan hukum yang berbeda dari PN Tangerang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kedua Michael Titus Igweh, terpidana mati kasus narkotika asal Nigeria telah selesai bergulir.
Dalam persidangan, Titus dan kuasa hukumnya membacakan beberapa kejanggalan kasusnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Titus ditangkap polisi pada tahun 2002 silam dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5.859 gram. Titus pun divonis hukuman mati atas kasus tersebut.
Tahun 2011 lalu, Titus mengajukan PK pertamanya. Kali ini, Titus mengajukan PK kedua karena ada pernyataan hukum yang berbeda dari PN Tangerang.
Dalam persidangan tadi, pihak Titus juga membacakan adanya kejanggalan lain disamping perbedaan putusan PK pertama Titus dan terpidana kasus narkotika lainnya, Hillary Chimizie.
"Saat Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Titus pada tahun 2003 lalu, pihak Majelis Hakim menggunakan keterangan dari dua orang saksi yang tidak pernah hadir di persidangan, " kata kuasa hukum Titus, Susanti Agustina, Selasa (31/5/2016).
Susanti menuturkan, dua saksi tersebut bernama Marlena dan Izuchukwu Oloaja. Keduanya sudah meninggal di tengah proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Karena sudah meninggal, keduanya jelas tidak bisa hadir di persidangan. Namun, Majelis Hakim menggunakan keterangan mereka dari pihak kepolisian untuk memberatkan hukuman Titus. Padahal keduanya tidak pernah memberikan keterangan langsung di persidangan," kata Susanti.
Menurut Susanti, hal ini jelas tidak adil. "Ini kan artinya percaya dengan keterangan orang mati. Titus sama sekali tidak terlibat dalam sindikat narkotika ini," katanya.
Titus sendiri mengaku sama sekali tidak mengenal Marlena maupun Izuchukwu.
"Saat digeledah di rumahnya pun tidak ditemukan apapun. Baru setelah penggeledahan kesekian, ditemukan 9 gram heroin. Titus yakin itu bukan miliknya," kata Susanti.
Titus sendiri sempat menitikkan air mata saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim PN Tangerang.
Dalam permohonannya, Titus mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mendapatkan keadilan dan kerap diintimidasi pihak penyidik untuk mengakui ia terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.
Nama Titus tidak termasuk di dalam daftar narapidana terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat ini.
Penulis: Banu Adikara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.