Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Lembaga Keagamaan, Pansus Sepakat Aksi Terorisme Tak Terkait Ajaran Agama

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii sepakat memberikan penegasan dalam pasal-pasal bahwa aksi terorisme tidak terkait dengan ajaran agama.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bertemu Lembaga Keagamaan, Pansus Sepakat Aksi Terorisme Tak Terkait Ajaran Agama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi mengamankan terduga teroris saat digelarnya simulasi penanganan terorisme di Jakarta, Kamis (26/5/2016). Simulasi tersebut digelar dalam rangka kunjungan Delegasi ASEAN Senior Official Meeting On Transnational Crime (OMTC). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

MUI berharap agar Revisi UU pemberantasan tindak terorisme ini tidak menyudutkan suatu agama tertentu.

"UU tidak boleh menimbulkan efek baru seperti stigmatisasi terhadap kelompok tertentu. UU juga harus bebas dari agenda dan kepentingan negara lain," kata Amirsyah.

Sedangkan Ketua Umum Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (MATAKIN) Uung Sendana Linggaraja meminya revisi UU melindungi HAM.

Selain itu, perlu diperhatikannya hak asasi untuk beribadah.

Karenanya Uung meminta rumah ibadah juga harus dijaga mengingat perlunya perhatian dari sudut spriritual.

"Jadi perlu ditambahkan dalam pasal 1 ayat 12 tentang perlindungan rumah ibadah," ujarnya.

Sementara, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak sependapat mengenai hukuman mati yang masuk dalam revisi UU tersebut.

Berita Rekomendasi

KWI melihat bahwa yang berhak mencabut nyawa seseorang hanya lah Tuhan Yang Maha Esa.

"Kami tidak menyetujui pidana hukuman mati, karena hanya Allah yang berhak mencabut nyawa seseorang," kata ‪Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan KWI Agustinus Ulahyanan.

Pihak Perwakilan Umat Buddha Se-Indonesia (WALUBI) juga menilai aksi terorisme tidak terkait ajaran agama.

Ia pun menyarankan perlunya pencegahan dari sisi agama.

"Karena sering teroris dikaitkan dengan agama. Bisa dikaitkan agama apa saja. Saya percaya hakekatnya agama ga pernah ajarkan itu," tukas Ketua Umum WALIBI, Arie Harsono.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) sendiri mengapresiasi revisi UU Terorisme yabg digagas DPR dan Pemerintah.

Ia menilai diperlukannya pengertian ideologi untuk mencari akar permasalahan.

"Kekerasan apapun tidak diperbolehkan di negeri ini," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Hendri Lokra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas