Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Hampir 11 Jam, Istri Sekretaris MA Berlindung di Balik Badan Pengawalnya Hindari Wartawan

Tin Zuraida memilih berlindung di balik para pengawalnya begitu meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa Hampir 11 Jam, Istri Sekretaris MA Berlindung di Balik Badan Pengawalnya Hindari Wartawan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tin Zuraida memilih berlindung di balik para pengawalnya begitu meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 dan meninggalkan KPK menjelang pukul 21.00 WIB.

Istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi itu, sama sekali tidak mau menampakkan wajahnya kepada wartawan.

Dia berjalan menunduk sembari berlindung persis di belakang pengawalnya yang berbadan tegap.

Tangan Tin terlihat tidak pernah melepas baju pengawalnya mulai dicengkeramnya saat kakinya melangkah ke luar dari lobi KPK.
Lelaki tersebut kemudian memegang tangan Tin dari balik pundaknya.

Tin pun langsung masuk ke dalam mobilnya tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Berita Rekomendasi

Selain sebagai istri, Tin juga menjabat kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil.

Pelaksaan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu terkait suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakarta Pusat dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ungkap Yuyuk.

Nurhadi diduga kuat menggunakan rekening istrinya, dan sopirnya, sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Nurhadi, lebih dulu diperiksa.

Dia telah diperiksa dua kali dan dikonfirmasi mengenai hasil penyitaan uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen.

Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut.

Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas