Kuasa Hukum La Nyalla: Hukum Dipakai Sebagai Alat Kekuasaan
Anggota tim pengacara La Nyalla lainnya, Aristo Pangaribuan memiliki alasan yang agak berbeda.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti yang menamakan diri Tim Advokasi Kadin Jawa Timur menuturkan alasan kliennya tidak segera kembali ke Indonesia setelah keluar surat pencegahan keluar negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Tim kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid menyebut kliennya tidak bisa kembali ke tanah air karena paspor-nya telah dicabut pemerintah.
"Jadi gini, Pak Nyalla sudah keluar negeri duluan baru dilakukan pencekalan. Setelah dicekal tiba-tiba paspornya ditarik," kata Fahmi usai La Nyalla menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Sedangkan anggota tim pengacara La Nyalla lainnya, Aristo Pangaribuan memiliki alasan yang agak berbeda.
Dia menduga, La Nyalla memilih tetap di luar negeri karena sudah tahu akan menjadi target kejaksaan.
Terlebih sikap pihak yang menangani perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dia nilai tidak lagi menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ketika hukum dipakai sebagai alat kekuasaan maka siapapun tidak akan bisa melawan. Hanya ketika putusan pengadilan kemudian juga tidak diindahkan, siapa yg mau melawan? Siapapun tidak mau entering and losing battle," kata Aristo dalam kesempatan yang sama.
Meski demikian, Aristo menyatakan hanya La Nyalla yang tahu alasan sebenarnya tidak mau kembali ke Indonesia usai dicegah dan paspornya dicabut pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Dia meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar tahun 2012. Dia menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.