Ada Sinyal KPK Bakal Periksa Ketua MA, Hatta Ali
KPK mengindikasikan memanggil Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan memanggil Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemanggilan tidak terlepas dari keterkaitan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi telah dicegah ke luar negeri dan telah dua kali diperiksa KPK.
"(Hatta Ali) Bisa saja diminta keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (1/6/2016).
Walau demikian, pemanggilan Hatta Ali akan ditentukan oleh penyidik kasus tersebut.
Jika penyidik merasa keterangan Hatta Ali penting, KPK akan memanggilnya.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan yang relevan dengan kasus yang disidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
Kata Agus, tersangka tersebut bisa dari unsur Mahkamah Agung atau dari Lippo Group sebagai pihak yang berperkara.
"Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi," kata Agus belum lama ini.
Nurhadi sendiri diduga kuat menggunakan rekening istrinya, dan sopirnya, sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.
Nurhadi, lebih dulu diperiksa. Dia telah diperiksa dua kali dan dikonfirmasi mengenai hasil penyitaan uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen.
KPK telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida dan dua pembantu di rumahnya.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.