Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua PN Tipikor Bengkulu Terkait Penyalahgunaan Honor RSUD M Yunus

KPK memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Ketua PN Tipikor Bengkulu Terkait Penyalahgunaan Honor RSUD M Yunus
TRIBUN/ABDUL QODIR
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Encep akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Yuyuk, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Menurut Yuyuk, Encep diduga kuat memiliki informasi penting terkait kasus tersebut. Untuk itu, kata Yuyuk, Encep dipanggil untuk memberikan keterangan.

Selain Encep, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Panitera PN Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, Hakim tipikor PN Bengkulu Siti Insirah, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah Febi Irwansyah dan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii. Penyidik juga memeriksa saksi dari unsur swasta yakni Nurman Soehardi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.

Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.

Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi pada 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas