LPSK: Korban Kekerasan Seksual Bisa Meminta Ganti Rugi
Pengajuan restitusi ini bisa dilakukan bersamaan dengan proses pidana, bahkan dimulai dari awal penyelidikan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa korban kekerasan dan pelecehan seksual memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku.
"Jadi, tidak hanya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, tetapi korban juga dapat mengajukan restitusi (ganti kerugian) terhadap pelaku," ujar Haris dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Pengajuan restitusi ini bisa dilakukan bersamaan dengan proses pidana, bahkan dimulai dari awal penyelidikan.
“Hal-hal seperti ini (restitusi) belum banyak dipahami oleh korban kejahatan. Di sisi lain, masih banyak juga aparat penegak hukum yang belum berani melakukannya,” tambahnya.
Kondisi demikian harus diketahui semua pihak.
Tentunya banyak yang meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. Akan tetapi, lanjut Semendawai, ada hal penting lainnya yakni bagaimana dengan hak-hak korban kejahatan itu.
“Berbicara mengenai hak korban, seperti dalam kasus kekerasan seksual, banyak bentuknya, mulai medis, psikologis, dan pendampingan terhadap mereka pada saat persidangan,” jelasnya.