Pengamat: Petahana Juga Harus Mundur Jika Mencalonkan Lagi Kepala Daerah
Pasalnya, anggota dewan yang akan maju kembali pada pemilihan legislatif, tidak perlu mengajukan cuti atau bahkan mundur dari jabatannya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai bahwa usulan DPR yang meminta agar petahana cuti selama masa kampanye, tidak tepat.
Pasalnya, anggota dewan yang akan maju kembali pada pemilihan legislatif, tidak perlu mengajukan cuti atau bahkan mundur dari jabatannya.
"Kan DPR ketika Pemilu Legislatif, tidak perlu mundur toh dan bahkan tidak perlu cuti juga," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Dia menjelaskan mestinya kalau sedang menjadi anggota legislatif, tak boleh mencalonkan diri sebagai calon eksekutif.
Kalau itu dilakukan memang harus ada resiko, dan resiko itu adalah mundur itu.
Begitu juga sebaliknya, seorang yang sedang menjabat di eksekutif kalau mau menjadi legislatif, harus mundur dari jabatannya.
"Jadi memang tidak boleh dibuat perbandingan sederhana seperti itu. Nggak boleh karena DPR mundur, maka pertahana harus mundur juga ketika mencalonkan diri dalam Pilkada," tambahnya.
Jika alasan DPR, petahana dapat memiliki daya rusak dan mengorbankan netralitas ASN karena banyaknya kewenangan yang dimiliki, Jierry menyatakan agar masa jabatan dikurangi menjadi satu periode.
"Kalau begitu, sebaiknya batasi saja agar setiap orang hanya boleh satu kali menjadi kepala daerah, tak boleh lagi untuk periode yang kedua, itu juga berlaku untuk DPR," katanya.