Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Fraksi Interupsi Beri Masukan RUU Pilkada Saat Paripurna DPR

Tiga Fraksi melakukan interupsi saat pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/6/2016).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Fraksi Interupsi Beri Masukan RUU Pilkada Saat Paripurna DPR
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Rapat Paripurna DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Fraksi melakukan interupsi saat pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/6/2016).

Ketiga Fraksi itu PKS, PAN, dan Gerindra.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengingatkan pihaknya mengusulkan tidak semua mantan narapidana tidak diperbolehkan maju dalam Pilkada.
Yandri mengatakan terdapat pengecualian untuk mantan narapidana bandar narkoba serta pelaku kejahatan seksual untuk maju dalam Pilkada.

"Kami ingin mencantumkan yakni mantan pidana narkoba dan kejahatan seksual. Karena pilkada sejatinya melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik," kata Yandri.

Masukan lainnya, Yandri melihat fakta banyaknya pengurus partai kabupaten/kota atau provinsi mengangkangi pengurus pimpinan pusat.

"Kami mengusulkan pimpinan pusat diberikan mandat jika pimpinan kabupaten/kota/provinsi tidak sejalan dengan pusat," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sementara, Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan berpandangan netralitas TNI/Polri harus dijaga sesuai dengan UU TNI serta Kepolisian.

Dimana Polri dan TNI dilarang anggotanya ikut dalam politik praktis.

"Karena itu bagian Anggota TNI/Polri yang ingin calonkan diri dalam Pilkada harus mundur dari institusinya," imbuh Azikin

Sedangkan Anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi II Al Muzzammil Yusuf menuturkan legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tak perlu mengundurkan diri.

"Ketika MK memutus kepala daerah untuk maju dalam Pilkada tidak perlu mengundurkan diri dalam UU Pilkada sebelumnya, itu disasarkan pada anggota dewan yang tidak harus mengundurkan diri. MK menerapkan equal treatment. Kalau MK menerapkan equal treatment seharusnya MK cukup melakukan cuti," imbuhnya.

Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan mengatakan ketiga interupsi dapat memperkaya pandangan mengenai RUU Pilkada.

"Setelah perjalanan panjang ada kesepahaman dan ada beberapa catatan yang menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas