Bawaslu: Harus Ada Rumusannya untuk Kategorikan Uang Makan dan Transport Tak Masuk Politik Uang
"Harus ada rumusannya dulu, pembatasannya seperti apa. Ini kan harus diatur,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad menegaskan perlu ada batasan mengenai pemberian uang makan dan uang transportasi kepada para pemilih dari pasangan calon.
"Harus ada rumusannya dulu, pembatasannya seperti apa. Ini kan harus diatur," ujar Muhammad di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dia menjelaskan harus ada penjelasan teknis mengenai uang makan saat mendatangi kampanye.
Serta penjelasan teknis besaran dana transportasi saat menyambangi tempat kampanye.
Diketahui pada Pilkada Serentak sebelumnya, pasangan calon hanya dapat memberikan uang makan atau transportasi atau dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 25 ribu dan itu diatur dalam Peraturan KPU.
"Kami pasti akan mengajak pihak-pihak lain untuk merumuskan hal tersebut. Bukan kapasitas kami sendirian," tambahnya.
Dirinya mencontohkan pemberian kaos yang biasa dilakukan pasangan calon, maka pihaknya akan bekerjasama dengan perusahaan konveksi untuk mengecek kelaikan kaos yang diberikan tersebut.
Begitu juga dengan dana transportasi yang bisa dihitung jarak dan berapa dana yang sudah dikeluarkan pemilih dari rumahnya ke lokasi kampanye dengan memperhitungkan biaya bensin atau angkutan umum.