Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Aliran Dana Fantastis di Rekening La Nyalla, Istri dan Anaknya

Kejaksaan Agung menerima LHA terbaru dari PPATK perihal aliran dana mencurigakan ke rekening La Nyalla Mattalitti, istri dan anaknya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Misteri Aliran Dana Fantastis di Rekening La Nyalla, Istri dan Anaknya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal aliran dana mencurigakan ke rekening Ketua Kadin Jatim sekaligus Ketua Umum (nonaktif) PSSI, La Nyalla Mattalitti, istri dan anaknya.

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, LHA tersebut merupakan hasil permintaan kejaksaan terkait penanganan kasus dana hibah Bank Jatim dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.

"Ada aliran-aliran dana yang masuk ke rekening La Nyalla Mattalitti, termasuk kepada istri dan anaknya," kata Prasetyo kemarin.

Prasetyo belum bisa menjelaskan secara rinci perihal jumlah dana dan kurun waktu pengiriman dana-dana tersebut. Namun, ia mengungkapkan dana yang mengalir ke rekening La Nyalla, istri dan anaknya itu terbilang fantastis.

"Dananya bagi saya itu banyak sekali. Kalau saya belum pernah punya sebanyak itu," ujarnya.

Sebelumnya kata Prasetyo, pihaknya telah mencium adanya aliran dana mencurigakan ke rekening La Nyalla terkait dana hibah ke Kadin Jatim.

Namun, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menelusuri informasi LHA transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla dan keluarganya itu.

Berita Rekomendasi

"Boleh saja orang punya uang banyak. Tapi, harus ada kejelasannya juga tentang asal-usulnya," katanya.

Menurut Prasetyo, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibantu Kejaksaan Agung akan mendalami informasi terbaru dari PPATK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi La Nyalla terkat dana hibah Kadin Jatim.

Termasuk di antaranya menelusuri ada atau tidaknya bukti kaitan dana-dana tersebut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini akan kami dalami dan cermati, sejauh mana ada kaitannya dengan kasus yang kami proses," ujarnya.

"Kalau ada kaitan langsung, tentu kami akan satukan perkaranya. Tapi kalau tidak ada kaitan, akan jadi perkara tersendiri," tambah Prasetyo.

Jangan Buat Gaduh
Prasetyo juga meminta kepada tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti tidak membentuk opini pada masyarakat terkait kasus yang tengah ditangani pihaknya.

Prasetyo menyebut pengacara tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur itu, sebaiknya hanya mengawasi dan mendampingi La Nyalla agar tidak dilanggar haknya selama proses hukum berlangsung.

"Pengacara khususnya janganlah hendaknya membentuk opini berdasarkan persepsi mereka masing-masing. Tentunya nanti akan memberikan satu kemungkinan informasi kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan faktanya," kata Prasetyo.

Pimpinan Korps Adhyaksa mengklaim pihaknya tidak asal dalam penetapkan dan menahan La Nyalla.

Dia menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara Ketua (non-aktif) PSSI itu, telah memiliki bukti sebelum bertindak.

"Tidak mungkin kejaksaan atau jaksa menangani satu perkara tanpa didukung fakta dan bukti," katanya.

Anggota tim pengacara La Nyalla yang menamakan diri Tim Advokasi Kadin Jawa Timur Aristo Pangaribuan menuding Kejaksaan tidak lagi menghormati putusan pengadilan.

Sebab, dari dua kali praperadilan yang diketahui, telah menyatakan sprindik Kejati Jawa Timur tidak sah sehingga status tersangka pada La Nyalla hilang.

"Ketika hukum dipakai sebagai alat kekuasaan maka siapapun tidak akan bisa melawan. Hanya ketika putusan pengadilan kemudian juga tidak diindahkan, siapa yang mau melawan? Siapapun tidak mau entering and losing battle," kata Aristo.

Kejaksaan Agung memberikan kesempatan KPK untuk menangani perkara La Nyalla. Namun pihaknya masih yakin dapat menuntaskan perkara itu sendiri.

"Kerja sama dan kolaborasi mungkin saja dilakukan KPK punya kewenangan hukum untuk supervisi tetapi untuk saat ini kita masih mampu selesaikan sendiri tetapi kalau di tengah jalan diperlukan kenapa tidak yang penting proses hukum berjalan. Hambatan bisa diatasi dan tentunya bisa dituntaskan," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo saat ini dirinya meyakini Kejati Jawa Timur masih sanggup menangani perkara La Nyalla. Pihaknya juga belum melihat perlu ikut campur tangan.

"Kejaksaan agung tetapkan akan supervisi seperti apa. Kalau memang kita pandang perlu untuk diambil alih kejagung ya diambil alih tetapi saat ini kita lihat Kajati Jatim mampu laksanakan," kata Prasetyo. (val/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas