ICW Desak Kejagung Dampingi Kejati Jawa Timur Usut Transaksi Mencurigakan La Nyalla
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) dalam mengusut aliran ua
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) dalam mengusut aliran uang mencurigakan di rekening La Nyalla Mattalitti.
"Kami mendesak agar Kejagung membackup Kejati Jatim mengusut transaksi mencurigakan tersebut," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribun, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Apakah dana ratusan miliar tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
ICW meminta untuk bisa segera dibuktikan secara hukum.
"Jika memang berasal dari tindak pidana maka bisa diusut menggunakan UU TPPU dan juga UU Tipikor," jelas Febri.
Untuk itu pula kata dia, ICW mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos yang menyeret La Nyalla.