Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat UI Nilai Pemilih Pemula Tidak Diakomodir dalam UU Pilkada yang Baru Direvisi

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa dukungan hanya bisa diberikan oleh pemilih yang berdomisili minimal satu tahun di tempat pemilihan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat UI Nilai Pemilih Pemula Tidak Diakomodir dalam UU Pilkada yang Baru Direvisi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Sribudi Eko Wardani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Sribudi Eko Wardani mempertanyakan munculnya pasal 41 ayat 2 dalam revisi UU Pilkada yang ditafsirkan sebagai bentuk tidak diakomodirnya dukungan oleh pemilih pemula.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa dukungan hanya bisa diberikan oleh pemilih yang berdomisili minimal satu tahun di tempat pemilihan dan tercantum sebagai daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir.

"Ini artinya dukungan dari pemilih pemula tidak diakomodir. Kalau pemilu terakhir 2014, pemilih yang baru dapat hak pilih hingga 2017 nanti tidak bisa mendukung, ini persoalan," ujar Sri saat ditemui si kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Artinya, pemilih yang baru saja berusia 17 tahun dalam kurun waktu 2014 hingga 2017, tidak bisa memberikan dukungan kepada calon independen sebagai syarat dukungan karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pemilu lalu.

Jika para pemilih pemula ini tetap mendaftar, Dani mengatakan tidak akan disahkan oleh KPU karena tidak tercantum dalam DPT terakhir dan mengurangi jumlah dukungan oleh pasangan independen.

"Ya kalau pemilih pemula ini dihitung, KPU telah menyalahi aturan. Kan namanya tidak ada di pemilu terakhir. Artinya memang harus dicoret," tambahnya.

"Padahal kalau dilihat, pemilih pemula ini ya sangat potensial untuk memberi dukungan kepada pasangan calon independen. Ini harus dijelaskan oleh DPR," Sri menambahkan.

Berita Rekomendasi

Pasal 41 ayat 2 berbunyi : "Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten/ Kota dimaksud."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas