Ketua KPU Pertanyakan Bocornya Surat Untuk MA
Di ruang sidang, Husni mengakui surat itu, dan balik mempertanyakan pihak Agus Makmur
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik sempat mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), untuk meminta klarifikasi, soal putusan MA soal Partai Golkar, yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Hal itu terungkap dalam sidang gugatan terhadap Ketua KPU oleh kader Partai Golkar, Agus Makmur Santoso, di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Di ruang sidang, Husni mengakui surat itu, dan balik mempertanyakan pihak Agus Makmur, soal asal bukti salinan surat dari KPU ke MA, mengenai klarifikasi atas sengketa Partai Golkar tersebut.
"Untuk keamanan administrasi, kami perlu pertanyakan saudara pengadu dapat dari mana," ujarnya.
Agus Makmur di persidangan itu menerangkan, bahwa ia mendapatkan salinan surat tersebut setelah berhasil memotret surat asli dari KPU.
Agus mengaku ditawari oleh petugas KPU bernama Saukani, yang mengurus surat teraebut.
Dipersidangan, Saukani menyangkal tuduhan itu. Ia menevaskan bahwa tidak betul ia menawarkan Agus Makmur untuk mengambil gambar surat untuk MA itu.
"Tidak benar yang mulia, saya tidak pernah," ujar Saukani kepada majelis hakim.
Aksi saling tuduh dan sangkal itu kemudian berakhir setelah ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie.
Dalam kesempatan itu ia juga menuding, bahwa salah satu dari mereka pasti berbohong.
"Pasti ada yang bohong ini, dua-duanya kan puasa, nantilah dilengkapi saja (buktinya)," ujar Jimly.
Surat tersebut dikirimkan Husni, setelah KPU menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Agus Guniwang dengan Agus Makmur pada 2014 lalu.
Baik pengurus Partai Golkar, maupun Ketua DPR, sudah menyurati KPU.
KPU menanggapi permintaan itu, dengan mengirimkan surat ke MA. KPU mempertanyakan, apakah putusan MA yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie di konflik internal Partai Golkar, sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengacara Agus Makmur, Alamsyah Hanafiah usai persidangan mengatakan bahwa tidak semestinya Husni mengirimkan surat ke MA, karena KPU bukanlah pihak terkait pada konflik Partai Golkar.
"KPU tidak boleh menyurati lembaga yang tidak berkaitan dengan dia. Ketahuan keberpihakannya," ujar Alamsyah.