Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muluskan Proyek di Maluku, Damayanti Didakwa Dapat Suap Miliaran

Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Muluskan Proyek di Maluku, Damayanti Didakwa Dapat Suap Miliaran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap proyek pembangunan Jalan di Ambon Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/5/2016). Berkas Anggota Komisi V DPR tersebut siap untuk dilimpahkan dalam tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) untuk dilakukan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Suap yang diterima Damayanti adalah sebesar SGD 328 ribu, Rp1 miliar dan SGD 404 ribu (setara Rp 8,1 miliar) dalam beberapa kali pemberian.

Uang pelincin tersebut diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI agar lantaran dirinya berhasil mengusulkan beberapa kegiatan program pembangunan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX masuk dalam 'program aspirasi' di Komisi V DPR RI dalam RAPBN 2016.

"Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Jaksa Iskandar mengatakan, pemberian uang pada Damayanti patut diduga untuk menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto.

Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

"Sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," kata Iskandar.

Berita Rekomendasi

Abdul Khoir juga memberikan suap itu agar nantinya proyek pekerjaan itu dikerjakan PT Windu Tunggal Utama.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut dilakukan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Iskandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas