Muluskan Proyek di Maluku, Damayanti Didakwa Dapat Suap Miliaran
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Suap yang diterima Damayanti adalah sebesar SGD 328 ribu, Rp1 miliar dan SGD 404 ribu (setara Rp 8,1 miliar) dalam beberapa kali pemberian.
Uang pelincin tersebut diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI agar lantaran dirinya berhasil mengusulkan beberapa kegiatan program pembangunan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX masuk dalam 'program aspirasi' di Komisi V DPR RI dalam RAPBN 2016.
"Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Jaksa Iskandar mengatakan, pemberian uang pada Damayanti patut diduga untuk menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto.
Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
"Sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," kata Iskandar.
Abdul Khoir juga memberikan suap itu agar nantinya proyek pekerjaan itu dikerjakan PT Windu Tunggal Utama.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut dilakukan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Iskandar.