Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum TNI Diduga Edarkan Uang Palsu, Kemenhan Tunggu Proses Penyidikan

Timbul menjelaskan, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditangkapnya Kolonel Inf. RAL yang diduga menjadi pengedar uang palsu dibenarkan oleh berbagai pihak.

Agus yang masih aktif dinas di Kementerian Pertahanan saat ini dibawa ke Denpom TNI di Cijantung, Jakarta Timur.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan, mengaku menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.

"Iya (pegawai Kemhan). Kami tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu. Semua masih proses jadi kami belum bisa apa-apa," kata Timbul saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2016).

Timbul menjelaskan, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapa pun dari mulai diri sendiri, keluarga, nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Itu individu, apalagi di TNI ada komitmen, apalagi Kemhan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Timbul, sanksi terhadap perwira TNI AD itu baru bisa diketahui, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, pihaknya belum mau banyak berspekulasi.

"Kita praduga tak bersalah, kita tidak intervensi. Biarkan proses berlaku, di wilayah mana, kita serahkan. Kan kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum," kata Timbul.

Diberitakan sebelumnya, Kolonel Agus diciduk aparat Direktorat Tindak Pidana II Eksus Bareskrim Polri dan POM TNI, bersama dua orang sipil di RS UKI Cawang, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 300 juta. Pecahan uang yang dipalsukan adalah Rp 100 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas