Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Atur Pemulihan Korban dan Keluarga

Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas) Perempuan, Azriana mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak hanya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Atur Pemulihan Korban dan Keluarga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas) Perempuan, Azriana mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak hanya memulihkan korban kekerasan seksual, namun juga menyembuhkan keluarga dari korban.

"Jadi RUU ini memperkenalkan konsep itu. Bukan hanya memulihkan korban langsung tapi juga keluarga," ujar Azriana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Azriana mengambil contoh konsep yang juga memulihkan keluarga misalnya korban akibat pelecehan seksual yang dilakukan orangtua sendiri atau incest.

Menurut Azriana, dalam kasus tersebut tentu orangtua juga harus dipulihkan perilaku seksual yang menyimpang tersebut.

"Itu bukan hanya anak yang diperkosa itu yang harus kita lihat sebagai korban."

"Tapi ibunya juga, kalau dia (korban) diinses bapaknya. Dalam hal ini, yang harus dipulihkan bukan cuma anak tapi ibunya. Bahkan mungkin satu keluarga itu yang mendapat stigma dari masyarakat," kata Azriana.

BERITA TERKAIT

Azriana mengungkapkan ada berbagai cara memulihkan kondisi korban, namun pemulihan tergantung dari kondisi korban itu sendiri.

Menurutnya, bila seseorang butuh pemulihan secara medis maka harus ada penanganan medis.

Bila butuh pemulihan psikologis, maka harus ada penguatan psikologis.

"Untuk pemberian ekonomi ya perlu harus dilakukan itu, Kalau dia perlu dipulihkan posisinya di masyarakat tentu harus ada soal reintegrasi sosial. Itu semua dilakukan sesuai dengan dampak dari kekerasan seksual itu sendiri ke korban dan ke keluarganya," kata Azriana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas