Terungkap di Persidangan, Ivan Haz Pukul Pembantunya hingga Membentur Tembok
Anggota DPR RI itu didakwa melakukan tindakan penganiayaan kepada T (20).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan dirinya, Rabu (8/6/2016).
Anggota DPR RI itu didakwa melakukan tindakan penganiayaan kepada T (20).
"Terdakwa memukul tengkuk saksi T satu kali dengan tangan dan dengan bantal tiga kali, yang menyebabkan saksi jatuh membentur tembok, dan kepala saksi memar kebiruan. Terdakwa juga sambil menyebutkan kata-kata kasar," kata jaksa Wahyu Oktavianto di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap T.
Kekerasan fisik itu dilakukan sejak T mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.