Nurhadi Tak Hadir, Komisi III Usir Perwakilan Mahkamah Agung
"Ada surat ketua MA yang ditujukan ketua komisi III. Intinya sekretaris MA tidak dapat hadir acara ini alasan sedang mengikuti kegiatan sebagai ketua
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengusir perwakilan Mahkamah Agung (MA) saat rapat kerja membahas APBNP 2016.
Hal tersebut lantaran Sekretaris MA Nurhadi tak hadir dalam rapat dan hanya diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur.
Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat Benny K Harman awalnya menyampaikan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR.
Surat tersebut berisi kuasa Pimpinan MA agar Nurhadi bisa digantikan Aco untuk membahas APBNP 2016.
"Ada surat ketua MA yang ditujukan ketua komisi III. Intinya sekretaris MA tidak dapat hadir acara ini alasan sedang mengikuti kegiatan sebagai ketua tim penguji pada uji kompetensi calon eselon tingkat II," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
"Diwakil Kepala Badan Pengurusan Administrasi. Kok administrasi? Memang administrasi membawahi anggaran?" tanya Benny.
Aco pun menjelaskan dirinya berada dibawah Sekretaris MA serta membawahi 7 kepala biro termasuk persoalan anggaran.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufiqulhadi menilai MA seharusnya menghormati DPR.
Jika Sekretaris MA tidak dapat rapat bersama Komisi III DPR maka dapat dicari waktu lainnnya.
"Seharusnya lembaga lain ada repectasi juga. Kalau misalnya sekMA kan kelihatannya 3 hari, kalau tidak bisa hari ini kan bisa besok. Ada waktu ke sini. Karena hal seperti itu tidak bisa berlarut-larut. Kami sebagai anggota Komisi III tidak bisa menerima hal seperti ini," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan pihaknya dapat menghormati lembaga yang sudah hadir.
Ia menduga adanya awak media membuat Nurhadi mengurangi memberikan komentar.
"Kita mengerti lah, sama-sama manusia yang tak luput dari kesalahan," ujar Ruhut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ichsan Soelistio juga menilai rapat tetap dilanjutkan.
Tetapi Komisi III DPR dapat memberikan catatan terkait tambahan anggaran yang diajukan MA.
"Kita perlu pertanggungjawaban antara menggunakan anggaran terbatas untuk kemewahan kantor pusat dan pemanfaatan untuk peningkatan di daerah-daerah. Kalau waktu tidak cukup, dibintangi saja terkait tambahan MA ini tapi rapat ini dilanjutkan saja terus," kata Ichsan.
Namun, Benny tidak menerima alasan MA menggunakan perwakilan.
Apalagi, Komisi III DPR harus mengambil keputusan strategis.
"Ini soal kewenangan dan pengambilan keputusan. Saya bisa juga kalau seperti ini meminta kepala sekretariat menerima bapak. Sekjen kan jelas kuasa pengguna anggaran," imbuhnya.
Benny pun meminta Aco sebaiknya menemui sekretaris komisi III DPR sebagai perwakilan komisinya.
Ia tak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait pembahasan anggaran dengan MA.
"Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.
Aco pun kemudian mendatangi Benny untuk menyerahkan beberapa berkas kemudian keluar ruang rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.