Terima Uang Pelicin, Mantan Ketua DPRD Sumut Diganjar 4 Tahun 'Menginap' di Hotel Prodeo
Hakim juga memerintahkan Kamaluddin membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan putusan pidana empat tahun delapan bulan kepada mantan Wakil DPRD Sumatera Utara, Kamaludin Harahap, Rabu (8/6/2016) karena terbukti telah menerima suap Rp1,4 miliar dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Menyatakan terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Hakim juga memerintahkan Kamaluddin membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar.
Jika duit tersebut tidak dibayarkan ke negara, maka hakim memerintahkan penggantian ukuman selama empat bulan penjara.
Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut Kamaluddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan dan membayar uang pengganti Rp1,26 miliar.
Ia didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Uang suap itu ditujukan agar persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut 2012, APBD-P 2013 dan APBD 2014 itu diteken.
Terkait putusan tersebut, terpidana Kamaludin dan penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir.
"Pikir-pikir saja dulu, ya kalau saya berharap bebas," kata Kamaluddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.