Dugaan 4 Ajudan Nurhadi Sengaja Dirotasi untuk Hindari Pemeriksaan KPK Dibantah Polisi
"Kan penyidik bisa koordinasi dengan petinggi mereka. Nanti ada koordinasi tentu akan ada solusi."
Editor: Choirul Arifin
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita Rekomendasi