Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Uang Palsu, Menhan: 'Langsung Aja Pecat, Jangan Lama-lama, Pecat Aja!'

Ryamizard pun dengan tegas menuturkan, kasus tersebut sangat mencoreng nama baik Kementerian Pertahanan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Uang Palsu, Menhan: 'Langsung Aja Pecat, Jangan Lama-lama, Pecat Aja!'
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menhan Ryamizard Ryacudu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menyampaikan pandangannya terkait kasus uang palsu yang menjerat salah satu perwira TNI yang juga berdinas di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, dirinya tidak akan menghalangi dan menyerahkan semua proses hukum yang sedang dijalani oknum TNI tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Sanksinya ya apa yang sesuai dengan hukum, tidak diberat-beratkan tapi juga jangan diringak-ringankan," ujar Ryamizard, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

Ia pun tidak keberatan jika ada hukuman 'potong tangan' bagi oknum TNI tersebut, walaupun oknum tersebut bekerja di bawah Kementerian yang dipimpinnya.

"Kalau hukumannya potong tangan, ya potong saja tangannya, misalnya, kalau enggak ya jangan dipotong dong," tegasnya.

Ryamizard pun dengan tegas menuturkan, kasus tersebut sangat mencoreng nama baik Kementerian Pertahanan, maka ia menilai sanksi pemecatan adalah keputusan yang terbaik.

Berita Rekomendasi

"Ya jika memang sudah putusan dipecat, langsung aja pecat, jangan lama-lama, pecat aja," jelasnya.

Sebelumnya, Kolonel TNI AD Agus Listyowarno dicokok Bareskrim Polri, terkait kepemilikan dan penjualan uang palsu senilai Rp 300 Juta.

Penyidik Bareskrin menyita uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Kolonel Agus diciduk bersama dengan seorang rekannya yang merupakan warga sipil di parkiran RS UKI Cawang pada Selasa (7/6/2016) siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas