KPK Genjot Kasus yang Ditinggal pada Periode Sebelumnya
Salah satu yang tengah diselesaikan yakni penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya terus berupaya merampungkan kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Salah satu yang tengah diselesaikan yakni penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011.
"Kasus-kasus yang ditinggal periode sebelumnya akan kami genjot (untuk dituntaskan)," kata Laode kepada wartawan, Jumat (10/6/2016).
Dalam kasus suap ini, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Hal itu, bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.
Pihaknya juga sudah memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus lama, termasuk dugaan suap kepada Akil Mochtar ini. Namun, lantaran ada sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini, pihaknya mesti membagi konsentrasi.
"Kami mendahulukan kasus-kasus yang lama, kecuali yang hasil OTT," katanya.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati juga memastikan, pihaknya bakal menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Buton, Samsu Umar hingga masuk ke pengadilan. Sampai saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir.
"Kasus ini akan dituntaskan oleh KPK. Soal target tidak bisa dipasang target penyelesaian kasus," katanya.
Untuk diketahui, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada 2012. Hal itu disampaikannya saat bersaksi pada sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan, Selasa 4 Maret 2014.
CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita Akil. Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Lembaga antirasuah sendiri sudah menjerat sejumlah kepala daerah atau para pihak yang turut memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK dimenangkan.
Mereka di antaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten hingga yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa pilkada di MK, yakni Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.