KPK Kembali Panggil Nurhadi Gali Keterangan Soal Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/6/2016).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/6/2016).
Pemeriksaan Nurhadi hari ini untuk yang keempat kalinya.
Dia terakhir diperiksa pada 3 Juni lalu.
Namun seperti pemeriksaan sebelumnya, dia enggan menjawab cecaran pertanyaan awak media.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
"Iya ini pemeriksaan lanjutan. Dia diperika sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).
Nurhadi diduga kuat menggunakan rekening istrinya Tin Zuraida dan sopirnya sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.
Penyidik juga telah menyita Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari kediaman Nurhadi.
Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
Kata Agus, tersangka tersebut bisa dari unsur Mahkamah Agung atau dari Lippo Group sebagai pihak yang berperkara.
"Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi," kata Agus belum lama ini.