Temuan BPK di Kemenkeu Mesti Ditindaklanjuti Oleh Penegak Hukum
Hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja barang dan modal di Kementerian Keuangan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja barang dan modal di Kementerian Keuangan tahun 2013-2014 harus ditindaklanjuti.
Pasalnya, dalam temuan BPK tersebut, terdapat pengadaan yang tak sesuai rencana dan diduga menimbulkan potensi kerugian negara.
Anggota Komisi XI Johnny G Plate mengatakan, hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti. BPK juga dapat meneruskan hasil tersebut ke aparat penegak hukum.
"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal BPK bisa menggandeng kepolisian atau kejaksaan," kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurutnya, hasil audit BPK terhadap perbelanjaan Kemenkeu tahun 2014 telah disampaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014. Untuk itu, temuan tersebut harus dipastikan kembali.
"Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana harus ditindaklanjuti," kata politikus Partai NasDem tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir menyebutkan, temua BPK tersebut merupakan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran. Karena itu, dirinya meminta, Kementerian Keuangan melakukan koreksi atas temuan itu.
"Jika tidak dilakukan correction maka dapat menjadi urusan hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan, sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan justru dinilai boros dan cenderung manipulatif dalam membelanjakan anggarannya sendiri.
Pengadaan yang tak sesuai rencana, lebih bayar dan barang yang mubazir tak terpakai, diyakini menimbulkan potesi kerugian negara yang tidak sedikit. Aparat hukum pun diminta untuk menidaklanjuti ketidakwajaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dari BPK.
"Langkah langkah yang harus diambil oleh aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan adalah segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkau untuk segera diperiksa secara intensif dan focus," kata Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Uchok menjelaskan, setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK, pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar.
Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar.
Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar. BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebssra Rp5,32 miliar.
Juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp8 miliar.
Lebih jauh ia mencontohkan, ada pengadaan barang berupa anti virus McAffe sebanyak 24.000 lisensi. Dari 24.000 lisensi ini hanya sebanyak 10.056 lisensi yang digunakan sampai 29 September 2014.
Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan lisensi Microsoft Office Professional Plus sebanyak 1500 lisensi. Tapi yang baru dipakai sebanyak 10 lisensi, dan belum dimanfaatkan sebanyak 1.490 lisensi.
Terkait hal ini, Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pemborosan yang dimaksud dalam laporan pemeriksaan tersebut adalah, pengadaaan yang dilakukan Kemenkeu, namun manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan awal.
"Misalnya saja pembayaran lisensi software tahunan tidak dimanfaatkan dan adanya kemahalan harga dari penetapan HPS (harga perkiraan sendiri)," katanya.
Dalam laporan tertanggal 31 Desember 2014 lalu, BPK sendiri sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementrian Keuangan.
Di antaranya merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Sekjen Kemenkeu melakukan pembinaan kepada jajaran di bawahnya, temasuk menagih kelebihan bayar yang terjadi.
Terhadap laporan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK di Sekretariat Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Kementeriannya Namun, Menteri Bambang tidak menjawab, ketika ditanya apakah dirinya sudah mengecek mengenai laporan hasil keuangan BPK tersebut.
"Pasti akan ditindaklanjuti kalau ada (permasalahan pemborosan anggaran-red)," kata Bambang, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/6/2016) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.