Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebiri Kimia Hanya Satu Jenis Pemberatan Pidana dalam Perppu Perlindungan Anak

sebaiknya sanksi kebiri kimia tidak dijatuhkan terlebih dahulu mengingat akan terkendala pelaksanaannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kebiri Kimia Hanya Satu Jenis Pemberatan Pidana dalam Perppu Perlindungan Anak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) atas hukuman kebiri bukan hanya untuk pelaku anak di bawah umur tapi juga untuk semua pelaku membuat tugas DPR menjadi lebih ringan.

Dengan adanya penolakan dari IDI, menurut Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan DPR akan lebih cepat lagi membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (UU).

Bondan pun menjelaskan dalam Perppu itu diatur beberapa pemidanaan yang diperberat, salah satunya adalah kebiri kimia.

Bila IDI menolak, jelasnya, berarti bila pidana kebiri kimia dijatuhkan oleh Hakim maka tidak bisa dilaksanakan.

"So, permasalahannya sederhana, ada jenis pemidanaan yang tidak bisa dilaksanakan, meski diputus oleh Hakim," dia mengingatkan DPR untuk mempertimbangkan hal ini jika membahas Perppu tersebut.

Maka, sarannya, sebaiknya sanksi kebiri kimia tidak dijatuhkan terlebih dahulu mengingat akan terkendala pelaksanaannya.

"Jangan lupa, kebiri kimia hanya salah satu pemberatan pidana yang diatur oleh Perppu. Masih ada jenis pemberatan pidana lain, pidana mati, seumur hidup, minimum 10 tahun penjara. Maka Hakim jatuhkan saja jenis pidana lain itu," katanya.

Berita Rekomendasi

IDI telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri.

Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodokteran Indonesia (Kodeki).

IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas