Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Periksa Staf Ketua DPRD DKI dan Ongen Sangaji Untuk Tersangka Sanusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jahja Djokdja, staf anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jadwalkan Periksa Staf Ketua DPRD DKI dan Ongen Sangaji Untuk Tersangka Sanusi
Valdy Arief/Tribunnews.com
Mohamad Sanusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jahja Djokdja, staf anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji.

Jahja yang mangkir pada pekan lalu, kembali diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (13/6/2016)

Selain staf Ongen, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Max Pattiwael.

Max merupakan staf Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dia juga mangkir pada pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Yuyuk mengungkapkan bukan tanpa alasan mereka hendak menggali keterangan dari Jahja dan Max.

Kata Yuyuk, peran keduanya sangat penting untuk menguak keterlibatan Ongen dan Prasetio.

Apalagi, kata Yuyuk, sebagai staf keduanya pasti mengikuti Ongen dan Prasetio dalam pertemuan-pertemuan informal pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta itu.

"Tentang pertemuan-pertemuan informal antara anggota DPRD dengan pengusaha," kata Yuyuk.

KPK juga memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai NasDem Capt H Subandi.

Perkembangan terbaru pada kasus tersebut, KPK menduga ada pihak lain menerima uang dari pengembang selain Sanusi.

Sanusi diduga telah menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Podomoro Land.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas