KPK Periksa Direktur PT Direct Vision Terkait Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadian Negeri J
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Paul akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Doddy Aryanto Supeno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS ( Doddy Aryanto Supeno, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Pemanggilan tersebut diduga sehubungan PT Direct Vision (Grup Lippo) adalah operator Astro TV, perusahaan penyedia televisi berbayar asal Malaysia.
Keduanya kemudian bersengketa sejak 2008.
Saat itu, Lippo memutuskan hubungan kerja sama dengan Astro.
Astro kemudian menggugat Lippo untuk membayar sebesar USD 250 juta.
Gugatan itu sudah sampai di pengadilan arbitrase Singapura (SIAC).
Astro dinyatakan berhak menerima USD 250 juta dari Lippo.
PT Direct Vision dan First Media melalui anak perusahaanya PT Ayunda Prima selaku pemilik saham PT Direct Vision, tidak menerima putusan itu dan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada September 2009.
Gugatan itu ditolak karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan keputusan arbitrase Singapura.
Lippo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi kasasi tersebut juga ditolak.
Karena ditolak, Lippo kemudian berencana mengajukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Lippo diduga menggunakan Doddy untuk menyuap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution agar mempercepat proses pemberkasan.
Kasus itu juga merembet ke Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman, Nurhadi diketahui pernah menghubungi Edy agar mempercepat pengiriman berkas PK tesebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.