Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Petisi Cabut Perda Larangan Berjualan Makanan Siang Hari

Petisi ini dianggap sebagai reaksi terkait maraknya razia warung makan yang dilakukan secara represif oleh petugas satpol PP di sejumlah daerah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muncul Petisi Cabut Perda Larangan Berjualan Makanan Siang Hari
KOMPAS IMAGES
Nenek Saeni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petisi menuntut pencabutan peraturan daerah (perda) tentang larangan berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan muncul di dunia maya.

Petisi ini dianggap sebagai reaksi terkait maraknya razia warung makan yang dilakukan secara represif oleh petugas satpol PP di sejumlah daerah.

Inisiator petisi adalah Yoyon Raunsyanfikr di Change.org. Petisini ini, pada Senin (13/6/2016) sore sudah ditandatangani lebih dari 8000 netizen.

Petisi ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Mari bersama kita dorong Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut perda larangan berjualan makanan dan minuman selama pelaksanaan bulan Ramadhan yang saat ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia," tulis Yoyon dalam petisinya.

Yoyon menilai, larangan berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan tidak sesuai dengan prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

"Selain dilarang berjualan, juga dilarang untuk makan dan minum di tempat umum. Bahkan sampai pada razia, hukuman push up oleh seorang camat dan penyitaan dagangan, seperti yang dilakukan Pemkot Serang, Banten. Haruskah ada intimidasi seperti ini?" kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, menghormati Ramadan cukup dengan cara memperbanyak ibadah individual, seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, dan menuntut ilmu, atau ibadah sosial, seperti berinfak.

Kita tidak perlu memaksa orang lain yang tidak berpuasa untuk menghormati Anda yang berpuasa. "Seperti kata Gus Mus, 'puasa-puasamu sendiri, kok minta bantuan pengusaha warung. Minta bantuannya, maksa lagi'," ujar dia.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas