Pakar Hukum Tatanegara: Perppu Kebiri Sebaiknya Ditolak DPR
Perppu itu sebaiknya ditolak oleh DPR, karena bisa dinilai merendahkan martabat kemanusiaan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tatanegara Irmanputra Sidin menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tengah digodok menjadi Undang-undang (UU).
Selain merendahkan martabat manusia, Perppu ini juga sudah ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan ditugaskan sebagai eksekutor hukuman kebiri.
"Perppu itu sebaiknya ditolak oleh DPR, karena bisa dinilai merendahkan martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi IDI sebagai organisasi kedokteran sudah menyatakan," kata Pendiri Sidin Constitution ini kepada Tribun, Selasa (14/6/2016).
Ditambah lagi katanya IDI sebagai lembaga para dokter telah menyatakan bahwa hukuman kebiri itu termasuk hukuman badan ala jahiliyah sehingga ini merendahkan martabat kemanusiaan yang diharamkan oleh konstitusi.
"Organisasi kedokteran sudah menyatakan bahwa itu termasuk hukuman badan ala jahiliyah sehingga ini merendahkan martabat kemanusiaan yang diharamkan oleh konstitusi," ujarnya.
IDI telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri.
Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).
IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.
IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.