Presiden Jokowi Dapat Lantik Budi Gunawan Tanpa Persetujuan DPR
Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan menjadi salah satu calon pengganti Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan menjadi salah satu calon pengganti Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin menilai Komjen Pol Budi Gunawan dapat dipilih Presiden Jokowi secara konstitusional
"Sehingga yang paling berpeluang untuk dilantik sebagai Kapolri saat ini adalah BG (Budi Gunawan)," kata Irman dalam keterangannya, Selasa (14/6/2016).
Menurut Irman, Presiden Joko Widodo tidak perlu lagi meminta persetujuan DPR. Sebab, sebelumnya presiden dan DPR telah menyetujui Budi Gunawan.
"Dan tiket tersebut belum hangus," imbuhnya.
Selain itu, Irman menjelaskan mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Ia menuturkan, UU Tentang Kepolisian tidak menyebutkan dapat melakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri melainkan hanya pada anggota Polri berkeahlian khusus.
Maka itu, lanjutnya, bila Presiden Jokowi hendak memperpanjang masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti hanya sebatas anggota Polri bukan sebagai Kapolri.
"Yah tergantung alasan presiden (perpanjang masa jabatan, red) karena yang bisa diperpanjang Badrodin Haiti sebagai anggota Polri, bukan sebagai Kapolri. Dan untuk memperpanjang ada kebutuhan akan keahlian khusus beliau sebagai anggota Polri bukan sebagai Kapolri," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.