Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Dapat Lantik Budi Gunawan Tanpa Persetujuan DPR

Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan menjadi salah satu calon pengganti Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Presiden Jokowi Dapat Lantik Budi Gunawan Tanpa Persetujuan DPR
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakapolri, Komjen. Pol. Budi Gunawan dalam acara silaturahmi Polri bersama keluarga korban teror Thamrin di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan menjadi salah satu calon pengganti Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin menilai Komjen Pol Budi Gunawan dapat dipilih Presiden Jokowi secara konstitusional

"Sehingga yang paling berpeluang untuk dilantik sebagai Kapolri saat ini adalah BG (Budi Gunawan)," kata Irman dalam keterangannya, Selasa (14/6/2016).

Menurut Irman, Presiden Joko Widodo tidak perlu lagi meminta persetujuan DPR. Sebab, sebelumnya presiden dan DPR telah menyetujui Budi Gunawan.

"Dan tiket tersebut belum hangus," imbuhnya.

Selain itu, Irman menjelaskan mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Ia menuturkan, UU Tentang Kepolisian tidak menyebutkan dapat melakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri melainkan hanya pada anggota Polri berkeahlian khusus.

Berita Rekomendasi

Maka itu, lanjutnya, bila Presiden Jokowi hendak memperpanjang masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti hanya sebatas anggota Polri bukan sebagai Kapolri.

"Yah tergantung alasan presiden (perpanjang masa jabatan, red) karena yang bisa diperpanjang Badrodin Haiti sebagai anggota Polri, bukan sebagai Kapolri. Dan untuk memperpanjang ada kebutuhan akan keahlian khusus beliau sebagai anggota Polri bukan sebagai Kapolri," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas