BNP2TKI Perlakukan TKI di Singapura Layaknya Profesional
Dengan skema itu, maka pengguna maupun agensi tidak diperkenankan untuk melakukan potongan langsung kepada TKI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab keluhan terkait "overcharging" atau biaya berlebih bagi TKI di Singapura, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberlakukan skema pembayaran gaji non tunai bagi TKI Singapura.
Dengan skema itu, maka pengguna maupun agensi tidak diperkenankan untuk melakukan potongan langsung kepada TKI.
"Sehingga TKI akan menerima gaji dasar utuh yaitu sebesar 550 SGD, belum termasuk kompensasi lembur," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Rabu (15/6/2016).
Nusron mengungkapkan, pihaknya tidak mau mentolerir praktik yang memberatkan TKI dimana biaya penempatan bagi TKI dilakukan dengan pemotongan gaji yang melebihi batas. Karenanya, para TKI akan difasilitasi melalui program Kredit Usaha Rakyat.
Nusron menjelaskan, batas atas penempatan singapura sesuai dengan peraturan menteri adalah sebesar 12.397.000 dan untuk luar jawa sebesar 13.538.000 yang jika diberikan pembiayaan melalui skema KUR maka angsuran bulanan-nya adalah sebesar kurang lebih Rp1,7 juta sampai Rp1,9 juta selama 8 bulan atau setara dengan 165-185 SGD yang dibayarkan angsurannya secara mandiri oleh TKI.
"Sehingga tidak ada lagi kasus take home pay sebesar 50 atau 100 SGD melalui literasi produk keuangan ini. Untuk saat ini Bank yang telah siap dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan pembukaan rekening lintas negara adalah Maybank, diharapkan akan segera disusul oleh Bank lain terutama Bank BUMN yang sudah memiliki cabang di luar negeri," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nusron, melalui komitmen asosiasi agensi di Singapura (Association of Employment Agencies Singapore), agensi diwajibkan untuk melakukan perjanjian jasa dengan TKI dimana termasuk di dalamnya tentang komitmen perlindungan dan kesejahteraan TKI.
Bahkan, asosiasi agensi juga berkomitmen untuk membantu mengontrol pembayaran gaji pengguna serta memberikan warning ketika ada agensi atau pengguna yang melakukan potongan langsung kepada TKI.
Agensi, jelas Nusron, tidak diperkenankan untuk membebankan biaya kepada TKI jika TKI tersebut melakukan perpindahan pengguna.
"Agensi harus memfasilitasi secara cuma-cuma perpindahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada TKI," tukasnya.
Selain itu, lanjut Nusron, kontrak kerja yang akan diberlakukan kepada TKI juga mencantumkan jam kerja dan jam istirahat serta hak TKI untuk mendapatkan akses terhadap peningkatan kapasitas.
"KBRI Singapura secara simultan juga sedang intensif menjalankan banyak pelatihan bagi TKI sebagai bekal kelak ketika akan pulang ke daerah asalnya," ujarnya.